Proses pengurusan perizinan dilakukan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Ditangani konsultan dan tim berpengalaman di bidang perizinan bangunan dan regulasi teknis
Didukung tenaga ahli bersertifikat dan berkompeten sesuai standar perizinan bangunan
Mengoptimalkan sistem SIMBG dan proses digital untuk perizinan yang lebih cepat, efisien, dan transparan
Nata Nusa adalah konsultan spesialis perizinan bangunan gedung yang melayani jasa pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai standar teknis Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Sebagai konsultan SLF dan konsultan PBG berpengalaman, kami memastikan legalitas bangunan Anda terpenuhi melalui sistem SIMBG, mencakup pemeriksaan kelaikan fungsi struktur, arsitektur, dan utilitas gedung untuk menjamin keamanan operasional bangunan di seluruh Indonesia.
Nata Nusa menangani berbagai jenis bangunan dengan kebutuhan perizinan yang berbeda, baik untuk kegiatan usaha maupun fasilitas publik.
Dokumen yang menyatakan suatu bangunan layak digunakan, baik secara teknis maupun administrasi
Dokumen wajib bagi setiap pembangunan baru maupun renovasi gedung
Dokumen vital perusahaan agar kegiatan usahanya legal, aman, dan berkelanjutan
Dipercaya ratusan pelaku industri dan pengembang, Nata Nusa hadir memberikan solusi perizinan SIMBG yang akurat. Legalitas aset Anda adalah prioritas dan komitmen utama kami
Sampaikan kebutuhan pengurusan SLF, PBG, atau perizinan lainnya melalui konsultasi awal
Evaluasi kebutuhan, kesiapan bangunan, serta menjelaskan proses dan ruang lingkup pekerjaan
Kami menyampaikan estimasi biaya dan tahapan kerja secara transparan dan terukur
Tim Nata Nusa memulai pendampingan hingga proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Apresiasi kami bagi para mitra yang telah bersinergi dengan Nata Nusa
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Perbedaan utamanya terletak pada standar teknis yang lebih ketat melalui sistem SIMBG. Jika Anda memiliki IMB lama, izin tersebut tetap sah selama tidak ada perubahan pada struktur gedung. Namun, untuk renovasi atau pembangunan baru, Anda wajib beralih ke PBG.
Syarat utama meliputi dokumen rencana teknis (arsitektur, struktur, utilitas), bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem SIMBG.
Ya, benar. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, semua kategori bangunan mulai dari gedung perkantoran, pabrik, gudang, hingga hotel wajib memiliki SLF sebelum digunakan secara operasional. SLF menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan struktur, proteksi kebakaran, dan kesehatan lingkungan.
Pemerintah sangat ketat dalam hal ini. Sanksi bagi bangunan tanpa SLF meliputi peringatan tertulis, denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan, penghentian operasional, hingga pembekuan izin usaha di sistem OSS RBA. Selain itu, gedung tanpa SLF biasanya tidak bisa mendapatkan proteksi asuransi secara maksimal.
Setiap perubahan fungsi bangunan gedung memerlukan penyesuaian izin melalui proses PBG Perubahan. Hal ini dikarenakan standar teknis keamanan dan utilitas untuk gudang sangat berbeda dengan kantor (misalnya standar beban lantai, rasio parkir, dan sistem proteksi kebakaran). Melalui jasa konsultan PBG dari Nata Nusa, kami akan melakukan audit teknis ulang untuk memastikan gedung Anda memenuhi standar fungsi barunya di sistem SIMBG, sehingga aset Anda tetap terlindungi secara hukum dan aman untuk operasional bisnis jangka panjang.
Dokumen teknis harus disusun oleh Pengkaji Teknis atau Konsultan SLF yang memiliki sertifikasi resmi dan keahlian di bidang teknik sipil, arsitektur, dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing). Nata Nusa menyediakan tenaga ahli bersertifikat untuk kebutuhan ini.
Masa berlaku SLF untuk bangunan umum seperti gedung komersial, kantor, dan industri adalah 5 tahun. Sedangkan untuk bangunan hunian rumah tinggal, masa berlakunya adalah 20 tahun. Pemilik gedung sangat disarankan melakukan audit melalui jasa konsultan SLF minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis guna menghindari keterlambatan administrasi.
Seluruh pengurusan saat ini dilakukan melalui sistem digital SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Peran konsultan SLF di sini sangat krusial untuk mengunggah dokumen teknis (As-Built Drawing), laporan kelaikan fungsi, hingga mendampingi verifikasi lapangan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari instansi pemerintah terkait.
Biaya pengurusan bersifat transparan dan bervariasi. Faktor penentu biaya meliputi luas total lantai bangunan, fungsi gedung (tingkat risiko), lokasi, serta kelengkapan dokumen teknis yang sudah ada. Kami memberikan layanan konsultasi awal untuk membantu Anda menentukan estimasi anggaran yang efisien sesuai regulasi terbaru.
Di tahun 2026, regulasi pemerintah makin menekankan pada aspek keberlanjutan. Dalam proses pengkajian teknis untuk SLF, tim Nata Nusa juga memberikan rekomendasi mengenai efisiensi energi, tata kelola air, dan sirkulasi udara yang optimal sesuai standar Bangunan Gedung Hijau (BGH). Memenuhi standar hijau ini bukan hanya mempercepat keluarnya izin di SIMBG, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemilik gedung berupa efisiensi biaya operasional bulanan dan peningkatan citra perusahaan di mata publik serta investor (ESG Compliance).
Untuk konsultasi lebih detail mengenai kasus spesifik gedung Anda, tim ahli Nata Nusa siap memberikan audit awal secara profesional.
Alat bantu gratis yang dikembangkan oleh Nata Nusa untuk mengecek kelengkapan administrasi dan teknis gedung Anda secara mandiri
PT Natanusa Ayudhri Yasa (Nata Nusa) menyediakan layanan konsultan SLF, jasa PBG berpengalaman, dan izin lingkungan untuk mendukung legalitas dan kesiapan bangunan sebelum digunakan secara profesional
Jl. Wisma Asri Blok M No. 5C, RT.003/RW.031, Kec. Bekasi Utara, Jawa Barat 17121
© 2026 PT Natanusa Ayudhri Yasa. Seluruh hak cipta dilindungi. Lihat kebijakan lisensi dan hak cipta.